TELUK KUANTAN (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kuantan Singingi menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait dengan pengawasan dan penanganan pelanggaran kampanye Pemilu 2024, kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis (7/12/2023) siang bertempat di Balai Diklat Kabupaten Kuantan Singingi.
Peserta dalam kegiatan ini dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan dan satu orang staf sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kuantan Singingi.
Anggota Bawaslu Kuansing Nur Afni, S.sos yang membuka secara langsung kegiatan tersebut menyampaikan Kuansing berada di peringkat kedua di Riau dalam hal penanganan sengketa kampanye. Untuk itu, ia menekankan agar Panwascam memaksimalkan pelaporannya kepada Bawaslu saat proses pengawasan kampanye.
"Tahapan ke depannya, kampanye hanya 75 hari agar Panwascam benar-benar melakukan pengawasan pada saat kampanye, agar Panwascam selalu menjaga sikap dan ucapan kepada masyarakat," ujar Nur Afni saat membuka acara.
Selanjutnya Ade Indra Sakti, SE Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuantan Singingi mengatakan kampanye Pemilu merupakan bagian dari proses pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kampanye dilaksanakan secara serentak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Pilpres dan Pileg. Karena itu, perlu dilakukan pengawasan secara seksama, agar Pemilu berjalan sesuai dengan normal," ujar Ade.
Narasumber dalam kegiatan ini juga menghadirkan Kapolres Kuansing yang diwakili oleh Kanit I Sat Intelkam Ipda Dinda Elsa Kencana. Ia menjelaskan, pelangaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu, pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran aturan perundang-undangan lainya.
"Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran etika penyelanggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalan tugas sebagai penyelenggara pemilu," kata Ipda Dinda. ***