TELUK KUANTAN (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melaksanakan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) bersama Pemerintahan Kabupaten (Pemkab), Selasa (05/12/2023) di ruang multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, perwakilan dari Kapolres Kuantan Singingi, Kejaksaan Kuantan Singingi, Ketua Bawaslu Kuantan Singingi dan Ketua KPU Kuantan Singingi Kepala OPD serta Camat se Kabupaten Kuantan Singingi.
Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH MH menyampaikan, untuk dana tahapan Pemilu sudah dicover oleh APBN. Sedangkan untuk dana penyelengaraan Pilkada 2024, menggunakan dana hibah.
"Hari ini kita telah menandatangani NPHD dengan Pemda, kita berterima kasih kepada bapak Bupati Kuantan Singingi atas terselenggaranya kegiatan penandatangan NPHD untuk Pilkada 2024,” ujar Adi, sapaan Mardius Adi Saputra.
Adi mengatakan, dalam pengawasan Pemilu 2024 ini, Bawaslu melakukan pengawasan dengan mengedepankan pencegahan dari pada penindakan pelanggaran.
Berkaitan dengan tahapan kampanye, kata Adi, sudah berlangsung selama delapan hari. Selama itu, Bawaslu Kuansing baru menerima dua Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Ke depannya kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait dengan penyelenggaraan kampanye,” jelasnya.
Adi berharap, agar Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kuansing berjalan dengan aman. “Mudah mudahan kita melewati Pemilu dan Pilkada dengan aman, sejuk, nyaman dan lancar,“ tutupnya.**
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Kuantan Singingi |