SIAK (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak dan tim gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Polri melakukan pencopotan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik peserta pemilu 2024 sejak kemarin.
Pencopotan APS ini dilakukan di jalan-jalan protokol Kecamatan Siak dan Kecamatan Mempura. Untuk Kecamatan Siak dimulai dari jalan Siak-Tumang tepatnya di daerah bundaran, kemudian dilanjutkan di jalan Kwalian, jalan Lintas Siak-Sungai Pakning, jalan Belantik, bundaran simpang jalan Tengku Buwang Asmara, jalan Raja Kecik dan Jalan Hang Tuah.
Petugas menyisir APS berupa spanduk, baliho, banner yang berada di wilayah fasilitas umum, seperti tiang listrik, pohon hingga simpang jalanan.
"Dari Bawaslu, kita membagi dua tim yakni di Kecamatan Siak dan Mempura untuk jangkauan rute berbeda. Di kecamatan lain juga kita lakukan hari ini oleh Panwascam," cakap ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha, Senin (6/11/2023).
Penertiban ini berjalan dengan lancar, aman dan tidak ada penolakan. Sebab, tim gabungan juga menekankan penertiban secara humanis terhadap APS yang terpasang di warung-warung dan tempat lainnya.
"APS yang ditertibkan seperti mengandung unsur ajakan memilih dan di tempat-tempat dilarang sebagaimana diatur dalam PKPU dan Perda," katanya.
Dijelaskan Fadli, kategori yang tidak diperbolehkan menampilkan visi misi, program dan citra diri. Bawaslu juga telah mengimbau ke Parpol untuk APS atau alat yang menyerupai kampanye bisa dipasang saat masa kampanye.
"Ini sudah disambut baik oleh mereka (parpol), bahkan dari banyak-banyak APS yang terpasang sebelum ini sudah ditertibkan sendiri oleh mereka," kata dia.
Dikatakan Fadli, penertiban ini akan dilakukan mulai 4 November hingga 27 November mendatang, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.**
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Siak |