Ketua Umum KPU Hasyim Asy'ari (Beritasatu.com / Medikantyo)
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal calon presiden maupun calon wakil presiden dan peserta Pemilu 2024 yang masih berstatus sebagai menteri, tidak perlu mundur dari jabatannya, selama mendapat izin cuti dari presiden untuk mengikuti kegiatan terkait pemilu.
Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Alfitra Salamm menilai, hal itu berpotensi menghadirkan konflik kepentingan baik saat kampanye, yang dapat menganggu sisa masa pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Seharusnya para menteri kabinet yang mencalonkan diri sebagai capres, cawapres atau tim pendukung mengundurkan diri dari jabatan menteri, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan," kata Alfitra saat dihubungi Beritasatu.com, baru-baru ini.
"Dengan demikian calon tersebut bisa lebih fokus saat kampanye pilpres mendatang. Dalam hal ini seharusnya Presiden Joko Widodo tegas, meski KPU menyatakan tidak perlu mundur dari jabatannya," tambahnya.
Alfitra yang juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu melihat meski para menteri tersebut bisa memainkan dua sisi kepentingan secara seimbang, akan sulit bagi menteri yang terlibat di Pilpres 2024 untuk konsentrasi dalam bidang pekerjaan sebagai menteri atau pembantu presiden hingga masa pemerintahan selesai.
"Terutama apabila masa kampanye 70 hari, Bagaimana mungkin bisa cuti sambil bekerja secara profesional. Saya khawatir jika tidak didukung tim yang kuat di kementerian atau lembaga, akan menimbulkan masalah nantinya," ungkapnya.
Alfitra mengaku pesimistis para menteri bisa fokus bekerja untuk kepentingan publik dan terhindar konflik kepentingan. Ia pun menyarankan seharusnya ada aturan baru yang memberi kewenangan pada eselon satu dalam hal-hal tertentu, sehingga tidak mengganggu tugas kinerja kementerian.
Ketentuan menteri yang mengikuti kegiatan pemilu tidak harus mundur dari jabatannya diatur dalam Peraturan KPU.
Pasal 15 PKPU 19/2023 mengatur beberapa pejabat negara lain yang tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai presiden atau wakil presiden. Pejabat-pejabat itu, ialah presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Sementara masa cuti diatur pada Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, yang mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye pemilu.**