ROHUL (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu, menggelar penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terindikasi memuat Konten Kampanye, Senin (6/11/2023).
Penertiban APS yang terindikasi memuat konten kampanye ini juga didukung kekuatan dari personel Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
"Kami dari Bawaslu Rohul menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang menyatakan siap membantu kami dalam pelaksanaan penertiban tersebut," cakap Fajrul kepada CAKAPLAH.COM, Ahad (5/11/2023).
Fajrul Islami mengatakan, penertiban APS baik DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang diduga mengandung konten kampanye, dilakukan pasca ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Rohul Pada Jum"at (4/11/2023).
"Dengan telah ditetapkannya DCT, maka calon legislatif sudah resmi menjadi peserta pemilu. Sehingga konsekuensi aturan Pemilu sesuai Undang-undang 7 Tahun 2017 sudah bisa diterapkan kepada mereka," tegas Fajrul.
Meski demikian, Bawaslu Rohul masih memberikan kesempatan bagi partai politik dan calon legislatif untuk menertibkan sendiri APS yang tersebar di berbagai titik, sebelum diturunkan paksa oleh petugas.
"Kami imbau kepada kawan-kawan Caleg paling lambat malam ini segera menertibkan Alat Peraga Sosialisasi secara mandiri, kemudian disimpan dan dipasang kembali saat sudah masuk tahap kampanye," imbau Fajrul.
Fajrul menambahkan, penertiban APS ini akan dilakukan serentak di 16 Kecamatan se-Rohul dengan melibatkan unsur Upika Kecamatan dan Desa.
"Kami sudah instruksikan kepada Panwascam dan PKD di 16 kecamatan dan 145 desa agar besok serentak melakukan pengawasan dan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang diduga memuat konten kampanye," tutup Fajrul.**
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |