

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham), menyepakati untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu ke paripurna DPR RI. Artinya proses tahapan Pemilu untuk 2024 akan tetap dilanjutkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapilu Nasde Riau, Dedi Harianto Lubis mengaku pihaknya bersyukur atas kesepakatan tersebut.
"Tentunya kami bersyukur DPR bersama pemerintah, yang dalam hal ini penyelenggara Pemilu satu pandangan dan konsisten untuk melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Karena banyak pihak yang menjadi dilematis dengan berbagai situasi saat ini, putusan PN, sidang MK, tentunya membuat banyak pihak menjadi kebingungan. Dengan adanya sikap bersama DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP ini membawa kabar baik bagi proses demokrasi kita," kata Dedi, Kamis (16/3/2023) kepada CAKAPLAH.com.
Sementara itu, Demokrat Riau telah lebih dulu menolak isu-isu penundaan Pemilu 2024. Ketua DPD Demokrat Riau juga bersyukur dengan kesepakatan tersebut.
"DPD Demokrat Provinsi Riau sedari awal secara tegas menolak upaya - upaya penundaan Pemilu 2024. Melihat adanya upaya penundaan Pemilu, Demokrat meminta jangan sampai hal ini menjadi manuver, kita tak mau ada manuver-manuver penundaan Pemilu," kata Ketua DPD Demokrat Riau, Agung Nugroho.
Sebelumnya, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta KPU menunda Pemilu 2024, dinilai banyak pihak bukan merupakan ranah PN.
Hal ini dikatakan Politikus senior PDI Perjuangan Riau, Kordias Pasaribu.
“Sebenarnya putusan itu belum bisa dijadikan acuan karena belum inkrah jangan dibesar-besarkan jadi bias nanti. Terlalu jauh nanti ditafsirkan, masih banyak prosesnya,” kata Kordias.
Mantan Ketua DPD PDI P Riau yang juga pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Riau itu mengatakan persoalan sengketa pemilu harus berpedoman UU Pemilu.
"Saya jelas tidak sepakat dengan putusan tersebut, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Semua pihak juga sudah sepakat sebenarnya. Bahkan presiden tidak ada niat memperpanjang masa jabatan maupun menunda Pemilu ini,” cakapnya lagi.
Eks Ketua PDIP Riau itu juga menyinggung soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu.
"Jadi, memang Pemilu ini tetap 2024 ya. Karena seharusnya putusan MK itu menjadi rujukan bersama. Itu PN tidak tepat juga memutuskan hal pemilu ini, putusan itu tidak tepat jika dijalankan. Jangan karena segelintir orang pemilu ditunda itu tidak mungkin,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham), Rabu (15/3/2023), menyepakati untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu ke paripurna DPR RI.
"Komisi II sudah mendengarkan masing-masing fraksi dan juga sudah mendengarkan penjelasan oleh Pemerintah. Saya ingin tanyakan apakah terhadap RUU Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dapat disetujui menjadi draf final Undang-Undang ini?" ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang dijawab 'setuju' oleh anggota Komisi II.
"Kita akan bawa ke tingkat dua, dalam paripurna DPR RI yang akan datang," kata Doli.
Kesepakatan itu diputuskan setelah sembilan fraksi di DPR menyampaikan pandangan nya terhadap keberadaan dari Perppu tersebut. Dari sembilan fraksi yang menyetujui itu, partai Demokrat dan PKS memberikan persetujuan dengan catatan. Demokrat meminta persiapan Pemilu di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dipastikan hingga soal pelaksanaan masa kampanye.
Sementara itu, Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian, menyambut baik kesepakatan DPR RI melalui Komisi II DPR yang menyetujui untuk membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu ke paripurna DPR RI.
Menurutnya, kesepakatan tersebut sudah dapat dijadikan sebagai kepastian bawasanya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang akan tetap berjalan.
“Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perpu ini, maka artinya tahapan Pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU,” ujar Tito usai mengikuti rapat kerja Bersama Komisi II DPR, di Gedung Parlemen, Rabu (15/3/2023).
Sebaliknya, dikatakan Tito, jika Komisi II menolak rancangan Perppu Pemilu, penundaan Pemilu 2024 bisa menjadi konsekuensinya. Sebab, pemerintah bisa saja mengeluarkan aturan baru untuk mencabut Perppu tersebut.
"Akibatnya berarti tidak ada peserta Pemilu, kalau peserta Pemilu tidak ada, berarti Pemilu-nya ditunda," ungkapnya.











































01
02
03
04
05








