PEKANBARU (CAKAPLAH) - Peninjauan terhadap Pemilu sistem proporsional terbuka saat ini tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan masih belum diputuskan hasilnya.
Namun, meski kabar pertama isu Pemilu dengan sistem kembali ke proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang datang dari Ketua KPU RI, anggota KPU RI Divisi Idham Holik mengatakan sistem Pemilu 2024 bakal tetap dengan proporsional terbuka.
Untuk diketahui, saat ini 8 fraksi DPR RI menolak sistem Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup. Hanya fraksi PDI P yang mendukung sistem proporsional tertutup.
Dengan angin segar yang disebutkan anggota KPU RI tersebut, para petinggi partai politik di Riau yang mendukung Pemilu dengan sistem proporsional terbuka senang.
Seperti yang diutarakan Ketua Demokrat Riau, Agung Nugroho kepada CAKAPLAH.com, ia mengatakan pihaknya memang saat ini sedang menunggu hasil keputusan MK, namun pernyataan dari Idham Holik tersebut membawa angin segar.
"Terbuka semua masyarakat dan Partai Demokrat yang sedari awal mendukung sistem Pemilu dengan proporsional terbuka," kata Agung, Rabu (22/2/2023).
Hal yang sama diutarakan Ketua Bapilu Nasdem Riau Dedi Harianto Lubis kepada CAKAPLAH.com.
Dedi mengatakan bahwa pernyataan KPU RI tersebut sesuai dengan apa yang selama ini disuarakan Partai Nasdem bersama partai-partai lainnya, dengan sistem proporsional terbuka.
"Dengan sistem proporsional terbuka ini, akan membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkompetisi secara fair. Sistem ini juga merupakan semangat demokrasi di era modern saat ini, tidak membeli kucing dalam karung, karena masyarakat memilih langsung siapa yang akan menjadi saluran aspirasinya di lembaga legislatif," jelas Dedi.
Hal yang sama juga disyukuri Bendahara DPW PKS Riau, Markarius Anwar. Ia mengatakan sedari awal PKS memang getol agar sistem Pemilu tidak kembali ke proporsional tertutup.
"Alhamdulillah, ini sesuai dengan yang diinginkan PKS akan sistem proprosional terbuka," tukasnya.
Untuk diketahui, dikutip dari RRI.co, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan penyelengaraan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, Selasa (21/2/2023).
Idham Holik mengatakan bahwa sistem proporsional untuk pemilu memang menjadi polemik saat ini. Namun, KPU masih melaksanakan ketentuan Pasal 168 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Di situ disebutkan pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional terbuka," ujarnya. "Karena belum ada perubahan dalam undang-undang tentang pemilu, maka ketentuan tersebut masih efektif berlaku."
Saat ini, KPU tengah merancang peraturan dan sistem informasi untuk sistem proporsional terbuka pada pemilu legislatif 2024. "Kami menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan berlaku dan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepentingan hukum," ujarnya.
Meski peninjauan terhadap sistem proporsional terbuka tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi, KPU masih menjalankan proses pemilu sesuai aturan. "Saya ingat kata-kata filsuf Jurgen Habermas bahwa demokrasi yang baik adalah demokrasi yang memiliki percakapan yang rasional," katanya.
Diberitakan sebelumnya, delapan ketua umum dan pimpinan partai politik parlemen berkumpul pada Minggu 8 Januari 2023 untuk menyatakan sikap menolak pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Usai pertemuan, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Waketum Nasdem Ahmad Ali dan Waketum PPP Amin Uskara menyampaikan pernyataan sikap 8 Parpol. Sementara Gerindra izin tidak dapat hadir namun menyampaikan sepakat dengan ketujuh parpol lain.
"Pertama, kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita,” kata Airlangga.
Airlangga menyebut sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik.
"Kami tidak ingin demokrasi mundur," kata dia.