Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Joni Suhaidi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tahapan penyerahan dukungan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sudah dibuka. Bakal calon anggota DPD RI harus mendapatkan minimal 2.000 dukungan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Joni Suhaidi menyebut, 2.000 dukungan itu minimal tersebar di enam kabupaten kota.
"Harus lulus verifikasi administrasi dan faktual apakah dukungannya mencapai 2.000 dan tersebar di enam kabupaten kota. Kalau tercapai artinya memenuhi syarat dukungan," jelas Joni, Jumat (16/12/2022)
Jumlah 2.000 dukungan ini harus dipenuhi calon hingga tanggal 29 Desember atau 14 hari sejak hari ini. Untuk memudahkan, pendataan dukungan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selain itu juga akan dilakukan double check dengan administrasi cetak.
"Tanggal 16 sampai 29 Desember proses penyerahan dengan menyerahkan surat pernyataan dukungan dan lampiran rekap dukungan itu perkelurahan, perkecamatan. Nanti kita lihat kesesuaiannya dengan Silon," jelas Joni.
Joni menyebut, kriteria dukungan menjadi perhatian serius KPU. Ia mewanti-wanti agar tidak menyertakan pendukung yang tidak memenuhi syarat. Ia mencontohkan, pendukung yang berstatus TNI, Polri, dan PNS serta berusia 17 tahun.
Ia juga meminta agar tim calon memperhatikan data pendukung yang memberi dukungan ganda. Sebab, KPU juga akan memeriksa keabsahan data pendukung yang dimasukkan.
"Kita akan cek apakah ada data identik internal, artinya data yang sama mendukung calon yang sama atau data identik eksternal, artinya mendukung calon lain juga," tegasnya.
Jika calon sudah menyerahkan data dukungan dan beberapa dukungan dinyatakan invalid, namun jumlah dukungannya kurang, diberikan kesempatan untuk memperbaiki data. Namun, jika sudah mencukupi akan langsung lulus tahapan dukungan.
"Kami memberikan kesempatan untuk perbaikan, ada verifikasi perbaikan. Kalau sudah lengkap, dinyatakan memenuhi syarat dukungan sebagai calon," kata dia.
Meski dinyatakan memenuhi syarat dukungan, bakal calon belum dinyatakan sebagai peserta calon DPD. Sebab, tahapan pendaftaran baru akan dimulai tahun depan.
"Ini baru syarat pernyataan dukungan, sementara pendaftaran 1 Mei," kata dia.