PEKANBARU (CAKAPLAH) - Selama pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) jajaran Bawaslu menemukan pemilih dicoklit dua kali.
Menanggapi hal itu, Anggota KPU Riau Abdul Rahman mengucapkan terimakasih atas temuan Bawaslu tersebut. Ia menyebut, temuan itu sudah diperbaiki pada saat itu.
"Itu bisa terjadi karena adanya dua TPS dalam satu RT. Artinya ada dua Pantarlih di situ sehingga Pantarlih mencoklit orang yang sama dengan status berbeda," jelas Abdul, Jumat (10/03/2023).
Ia menjelaskan, Pantarlih pertama memberikan status Pemilih Sesuai, kemudian Pantarlih kedua memberikan status Pemilih Baru. Tapi ini tetap ganda, sehingga harus di-TMS-kan salah satunya, dan itu sudah dilakukan Pantarlih kita.
"Stiker yang satunya pun sudah dicabut oleh Pantarlih bersama PKD," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal menyebut, saat patroli ditemukan ada pemilih yang dicoklit dua kali oleh Pantarlih berbeda. Atas kejadian tersebut, akhirnya ditemui ada dua stiker coklit dalam satu rumah namun tertulis nama pemilih sama.
"Dalam stiker tersebut, pemilih yang sama tercatat pada dua TPS berbeda, yakni TPS 23 dan TPS 09," kata Alnofrizal.
Menurut Alnof, ditemukan juga pemilih yang berdomisili sesuai KK setempat, namun tidak masuk dalam data daftar pemilih oleh KPU. Menyikapi kondisi tersebut, Alnof meminta agar Pantarlih memperbaiki data berdasarkan hasil coklit yang sebenarnya.
"Kita minta pada Pantarlih agar menyusun daftar pemilih sesuai coklit, dan memasukan pemilih potensial ke dalam daftar pemilih yang sebenarnya. PKD menuangkan hasil pengawasan ke dalam Form A pengawasan," papar Alnof.