

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemilu sistem proporsional tertutup adalah penentuan calon legislatif yang terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya, akan tetapi, mengacu pada dasar perolehan suara partai politik.
Dengan kata lain, meski rakyat memilih salah satu calon, maka suara tersebut menjadi suara partai politik pengusung. Suara partai politik yang telah mencapai ambang batas kursi bakal diberikan kepada para calon yang diusung berdasarkan nomor urut.
Wakil Ketua Komisi II, Dr. H. Syamsurizal, MM menanggapi perihal adanya isu kembalinya Pemilu dengan sistem proporsional tertutup tersebut.
Isu ini menyeruak sejak dilakukannya uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Syamsurizal, sistem proporsional akan menutup peluang untuk masyarakat berpartisipasi politik.
Ia yang juga merupakan Ketua DPW PPP Provinsi Riau juga menyampaikan bahwa sistem proporsional tertutup mengabaikan pendidikan politik yang sudah berjalan di masyarakat saat ini dengan sistem terbuka.
Kemudian peluang untuk membesarkan partai menjadi sangat terbatas karena sempitnya mobilitas penduduk untuk pindah partai. Pada sisi lain, menambah peluang nepotisme di dalam partai yang dikuasai oleh pihak tertentu di dalam partai.
Lebih tegas Syamsurizal menyampaikan bahwa sistem proporsional tertutup menyusutkan kualitas anggota legislatif.
“Kualitas Anggota Legislatif kurang menjanjikan karena partai hanya diisi oleh orang-orang yang sudah lama bercokol di ruang-ruang tertentu," tegas Syamsurizal.
Terakhir, Syamsurizal secara lugas mengatakan bawah sistem proporsional akan merubah perimbangan kualitas anggota legislatif hanya didominasi oleh pengurus partai.
"Kita ingin melihat putra - putri terbaik bangsa untuk dapat ikut serta dalam kontestasi politik, berjuang dengan gagasan ideal dan kritis, berkolaborasi untuk memajukan bangsa," tukasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup. Hasyim mengungkapkan sistem itu sedang dibahas melalui sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada kemungkinan, saya belum beran berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," ujar Hasyim dalam sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).
Hasyim mengatakan sistem proporsional terbuka dimulai sejak Pemilu 2009 berdasarkan putusan MK. Dia mengatakan dengan begitu, maka kemungkinan hanya keputusan MK yang dapat menutupnya kembali.
"Maka sejak itu Pemilu 2014, 2019, pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK," ujarnya.
"Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK," sambungnya.
Oleh karena itu, Hasyim mengimbau bakal calon anggota legislatif untuk tidak melakukan kampanye dini. Karena menurutnya, masih ada kemungkinan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik |










































01
02
03
04
05


















