Gumer Siregar
|
ROHUL (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mengingatkan Calon Legislatif (Caleg) berstatus incumbent atau petahana agar tidak menggunakan kegiatan reses sebagai sarana kampanye.
Anggota Bawaslu Rohul Divisi Pencegahan, Pemberdayaan masyarakat dan Hubungan Masyarakat Gumer Siregar mengatakan, ada potensi kerawanan ketika Caleg petahana melaksanakan reses.
"Kami mengimbau kepada caleg berstatus incumbent agar tidak berkampanye saat reses dan benar-benar melakukan reses untuk menjaring aspirasi masyarakat bukan untuk kampanye" tegas Gumer, Senin (04/12/2023).
Gumer menyebutkan, memanfaatkan kegiatan reses sebagai sarana kampanye, masuk katagori pelanggaran kampanye di luar jadwal. Pelanggaran tersebut, dapat berimplikasi disanksi, baik sanksi administrasi hingga pidana Pemilu.
Agar tidak disanksi baik administrasi maupun pidana pemilu, Bawaslu mengingatkan kepada seluruh Caleg incumbent dapat memisahkan atatus dirinya sebagai peserta pemilu dan juga wakil rakyat.
"Masa reses ke daerah konstituennya harus benar-benar digunakan untuk menyerap serta menampung aspirasi masyarakat tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024," jelasnya.
"Bawaslu melalui Panwascam dan PKD terus melakukan upaya pencegahan dengan mengingatkan kepada anggota DPRD Rohul yang sedang melaksanakan reses untuk tidak berkampanye saat reses," imbuhnya.
Sebagai Informasi, sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 276 menyebutkan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.
Aktivitas Kampanye di Rohul Masih Sepi
Sementara itu, satu pekan masa kampanye Pemilu 2024, aktivitas kampanye Pemilu baik yang dilakukan oleh Caleg maupun tim Capres di Rohul masih lengang. Sejak dimulainya tahapan kampanye tanggal 28 November 2023 lalu, baru ada 10 kegiatan kampanye yang dilaporkan ke Bawaslu.
"Sejak masa kampanye dalam catatan kita baru ada 10 kegiatan kampanye. Fenomena ini mungkin saja terkait strategi kampanye masing-masing caleg," ujarnya.
Gumer menambahkan, hingga saat ini, Bawaslu Rohul belum menerima adanya laporan pelanggaran ataupun temuan pelanggaran kampanye. Meski demikian, imbauan dan sosialisasi kepada peserta pemilu terus didengungkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye.**
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |