PEKANBARU (CAKAPLAH) - Langkah dan sikap tegas Gubernur Riau (Gubri) Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution terhadap konflik agraria antara PT Surya Intisari Raya (SIR) dengan masyarakat Tebing Tinggi Okura, Tualang dan Maredan Barat untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan gak guna usaha (HGU) yang akan berakhir tahun 2024 setelah beroperasi sejak tahun 1994 dinilai sangat tepat dan harus didukung semua komponen.
Demikian Wakil Sekretaris Jendera Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) Muhammad Herwan, Sabtu (30/12/2023). Menurutnya, semua komponen masyarakat patut mendukung langkah dan sikap tegas Gubri Edy Natar Nasution untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU PT SIR, ini sangat tepat dan harus didukung.
"Sangat keterlaluan perilaku PT SIR yang telah melecehkan Gubernur Riau dan tidak menghadiri undangan Gubernur Riau. Jangankan seorang Gubernur sebagai penguasa wilayah, rakyat biasa pun tentunya akan sangat marah apabila tidak diperhatikan dan dihormati," kata Herwan.
Herwan menyatakan, dari berbagai informasi yang beredar, disinyalir PT SIR menggarap lahan lebih dari 5.000 hektare, melebihi dari luasan konsesi HGU yang diberikan negara sebagaimana tertuang dalam SK HGU PT SIR Nomor 40 Tahun 1994 yakni hanya 3.608 hektare.
PT SIR juga telah mengabaikan dan tidak merealisasikan ketentuan Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan RI Nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Permentan ini merupakan peraturan pelaksana ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, yakni Hak Kemitraan dari Masyarakat Tempatan yang memberikan mandatori untuk membangun kebun plasma bagi rakyat sebanyak 20 persen dari luasan konsesi HGU.
"Hal ini jelas telah melanggar hukum dan patut diusut secara tuntas, tersebab selain merugikan keuangan negara juga telah menzolimi masyarakat yang berada disekitar wilayah operasi PT SIR," cakapnya lagi.
Menurut Herwan, yang puluhan tahun berkiprah sebagai Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Riau, sikap tegas Gubernur Riau yang sama juga patut dikenakan pada perusahaan-perusahaan pemegang HGU lain dan HPH ataupun Kontraktor WK Migas yang beroperasi di Wilayah Riau.
Apabila melakukan praktik yang menzolimi rakyat atau tidak memberikan dampak positif pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di sekitar wilayah operasi maupun perekonomian Riau secara umum.
"Ini harus dijadikan pembelajaran oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Riau. Bumi Melayu Lancang Kuning ini ada "tuannya", jadi janganlah bertindak dan berbuat semena-mena apalagi sok kuat dan berkuasa," tegas Herwan.
Menurutnya, sudah saatnya berbagai persoalan konflik lahan agraria korporasi dengan masyarakat segera dituntaskan dan diberikan solusi yang cermat dan tepat.
"Keberadaan korporasi yang berinvestasi dan menjalankan usaha di Wilayah Riau, patutlah memberikan manfaat dan value added bagi rakyat, patutlah dapat mempercepat pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian masyarakat Riau, demikian pungkas Herwan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau Edy Natar Nasution dalami permasalahan PT SIR dengan masyarakat Provinsi Riau. Untuk pendalaman permasalahan tersebut, orang nomor satu di Provinsi Riau itu perintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Riau segera bentuk tim gabungan.
Di antaranya, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas LHK, Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau. Adapun penegasan yang diperintahkan Gubri tersebut, pertama segera membentuk Tim gabungan dengan menerbitkan surat tugas, leading sektor Kadis Perkebunan.
Kedua segera lakukan pendalaman secara cermat terhadap berapa luas lahan HGU yang selama ini dimiliki oleh PT SIR.
Ketiga, mendalami secara cermat berapa fakta luas lahan yang digarap PT SIR selama ini. Keempat, pendalaman secara cermat terkait hak masyarakat tempatan yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan sejak terbitnya aturan yang mengatur tentang hal tersebut.
Kelima, dalami secara cermat apa saja yang menjadi kewajiban Perusahaan terhadap menjaga lingkungan dalam mengoperasikan perusahaan yang selama ini diduga di abaikan.
Terakhir, hal-hal yang dianggap perlu yang selama ini juga banyak dikeluhkan oleh masyarakat serta segera melaporkan untuk menindaklanjuti kedepannya yang saat ini ditunggu-tunggu masyarakat.
Untuk diketahui, keseriusan Gubri Edy Natar menindaklanjuti permasalahan PT SIR tersebut, berawal dari dari pihak PT SIR tidak hadir memenuhi undangan pertemuan pembahasan dengan masyarakat yang dipimpin langsung oleh Gubri Riau beberapa waktu lalu.
Ketidakhadiran pihak PT SIR tersebut, juga membuat Gubri naik pitam, dan menilai tidak ada etika serta mempertanyakan etika dari pihak PT SIR. Sesuai pernyataan sebelumnya, Gubri juga akan membawa permasalahan ini pada pemerintahan pusat, karena ini merupakan kepentingan masyarakat.
"Saya tidak ada urusan dan kepentingan dalam hal ini. Semua ini murni kepentingan masyarakat, maka itu saya akan bawa permasalahan ini sampai ke pemerintahan pusat," tegas Gubri.
Gubri menyatakan, jika masyarakat mengadu terkait permasalahan HGU PT SIR yang akan berakhir. Karena itu, Maka itu, Gubri langsung hadir untuk pembahasan. Namun pihak PT SIR sendiri tidak datang tanpa kejelasan yang sebelumnya sempat ditunggu untuk konfirmasi.
"Saya sampai menunggu 30 menit dan tetap tidak ada keterangan. Jadi maunya apa? Maka itu saya tegaskan jangan main-main dengan saya. Karena saya tidak ada urusan selain untuk masyarakat," tegas Gubri.
Gubri berharap pembentukan tim gabungan yang disampaikan ini segera dilaksanakan, agar apa yang jadi permasalahan di lapangan segera diselesaikan susah dengan aturan. "Untuk proses ini tidak ada yang perlu ditakutkan, tambah lagi ini ada di daerah kita dan hak masyarakat Riau," katanya.**
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |