PEKANBARU (CAKAPLAH) - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, hingga hari ini masih melayani tahapan pindah memilih, di masing-masing kantor kesekretariatan. Layanan pindah memilih ini dapat diakses di kantor kecamatan dan masing-masing kantor lurah.
Untuk tahap pertama, dengan 8 kategori pemilih pindahan, berakhir hari ini Senin (15/01/2024). Sementara untuk tahap kedua, dengan 4 kategori pemilih pindahan, dibuka hingga 7 Februari 2024.
"Adapun 4 kategori masyarakat yang akan pindah memilih, yakni, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjalani tahanan rutan, akan dibuka hingga tanggal 7 Februari 2024 mendatang," ujar anggota PPK Tenayan Raya Julisman.
Dikatakannya, masyarakat dengan 4 kategori tersebut bisa mengajukan pindah memilih, dengan mendatangi kantor sekretariat PPK dan PPS, yang ada di kantor kecamatan dan kekurahan, serta menyampaikan persyaratan fotocopi kartu keluarga (KK) dan e-KTP.
"Layanan pindah memilih tetap dilayani hingga H-7 jelang hari pencoblosan. Syaratnya KK, dan KTP, dan diurus ke PPK dan PPS di Tenayan Raya, sehingga terdata di TPS yang sesuai," kata Ketua PPS Rejosari Ade Saputra.
Pengurusan pindah memilih, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak bisa memilih di hari H, di tempat domisilinya, sehingga bisa menyalurkan hak demokrasinya di lokasi baru, atau tempat tujuan.
"Kami mengimbau agar masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini, dengan datang, atau menghubungi PPK dan PPS di Tenayan Raya, sehingga datanya bisa di input menjadi pemilih pindahan," sebutnya.
Ia menambahkan, layanan pindah memilih dapat di akses masyarakat melalui sekretariat, mulai dari pagi hingga sore. "Sementara di luar itu, masyarakat juga bisa dilayani dengan langsung menghubungi PPK dan PPS, atau bisa langsung datang ke rumah PPK dan PPS yang bersangkutan," tambahnya.**
Penulis | : | Rahmat Hidayat |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Politik, Kota Pekanbaru |