(CAKAPLAH) - Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menyebutkan laporan awal dana kampanye (LADK) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 belum lengkap dan belum sesuai. Hal tersebut berdasarkan hasil pencermatan KPU terhadap dokumen LADK 18 parpol yang sudah diterima KPU pada 7 Januari 2024 lalu.
"Hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai maka LADK partai politik peserta pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama lima hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU," ujar Idham dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (09/01/2024).
KPU, kata Idham memberikan waktu 5 hari kepada parpol untuk memperbaiki dokumen LADK. Hal ini berarti batas akhir parpol melakukan perbaikan laporan dana kampanye pada 12 Januari 2024.
"Dilakukan perbaikan selama 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," tandas Idham.
Idham mengatakan laporan dana kampanye merupakan wujud pertanggungjawaban partai politik sesuai Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Hal tersebut untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan dalam kampanye.
Laporan dana kampanye terdiri tiga jenis laporan, pertama laporan awal dana kampanye (LADK), kedua laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
LADK parpol memberikan informasi seperti RKDK (Rekening khusus dana kampanye); saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; dan saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.
Selain itu, LADK juga memuat catatan penerimaan dan pengeluaran partai peserta pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing partai peserta pemilu dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ke-18 partai politik peserta Pemilu 2024 adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat.**