PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kampanye Pemilu 2024 telah resmi dimulai sejak Selasa, 28 November 2023 dan akan berakhir Sabtu, 10 Februari 2024 sesuai yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selama 75 hari akan digunakan peserta pemilu untuk meyakinkan masyarakat untuk memilihnya.
Kampanye ini dilaksanakan dengan mematuhi sejumlah aturan yang tertulis dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan, kampanye pemilu merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Salah satu metode yang dapat digunakan dalam pelaksanaan kampanye adalah penyebaran bahan kampanye yang salah satunya berbentuk poster yang ukurannya sudah ditetapkan paling besar 40 x 60 cm dengan harga satuannya maksimal Rp100.000.
Mengacu pasal 70 ayat (1) PKPU 15/2023 menyatakan, Bahan Kampanye dilarang ditempelkan di beberapa tempat yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana public, dan/atau taman dan pepohonan.
Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau Hasan menyoroti pemasangan bahan kampanye, khususnya di Kota Pekanbaru yang masih banyak melanggar aturan kampanye termasuk peraturan daerah.
“Saya melihat masih banyak bahan kampanye dalam bentuk poster yang terpasang di jalan protokol, di pohon dan dari ukurannya juga melebihi batas maksimal yaitu 40 x 60 cm, misalnya terpasang di Jalan Sudirman, Arifin Achmad dan jalan-jalan lainnya,” kata Hasan.
Putra asli Kabupaten Indragiri Hilir ini meminta agar peserta pemilu lebih taat aturan dan Bawaslu melaksanakan tugasnya dalam mengawasi pelaksanaan kampanye pada pemilu 2024, karena selain melanggar aturan kampanye, juga melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Saya mengimbau kepada peserta pemilu untuk lebih taat aturan dan juga meminta kepada Bawaslu untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dalam melakukan pencegahan dan penindakan,” kata Hasan.**