SIAK (CAKAPLAH) - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak secara resmi menghentikan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Camat Sabakauh Arie Dermawan.
Arie Dermawan dilaporkan usai dugaan cawe-cawe promosikan salah satu calon legislatif (Caleg) kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di kedai kopi pada 20 Desember 2023.
Keputusan Bawaslu Siak tersebut merupakan hasil kajian bersama tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melibatkan Polri dan kejaksaan. Berdasarkan kajian, Arie dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Pemilu.
Namun Bawaslu Siak memastikan terlapor memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundangan lainnya.
"Laporan terhadap saudara Arie kita hentikan karena tidak memenuhi tindak pidana pelanggaran Pemilu," kata Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha didampingi dua anggota Bawaslu Siak Ahmad Dardiri dan Andi Susilawan dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Siak, Jumat (05/01/2024).
Bawaslu Siak menyampaikan, terlapor Arie Dermawan ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggar Pemilu teregister dengan nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab.04.11/XII/2023. Dia diduga melanggar ketentuan pidana dalam UU Pemilu yang diatur dalam Pasal 488 sampai dengan Pasal 554.
Dari kajian hukum, ternyata Arie tidak dapat dikenakan sanksi karena yang menjadi subjek hukum dalam Pasal 493 adalah setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu, sedangkan Arie tak terdaftar dalam tim kampanye.
Terlapor juga tak dapat dikenakan sanksi karena yang dilarang dalam Pasal 547 adalah melakukan perbuatan dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye jika camat termasuk sebagai salah satu pejabat negara.
Tetapi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, camat termasuk sebagai pejabat pemerintahan bukan sebagai pejabat negara.
Atas dasar itu, Bawaslu Siak menilai perkara itu masuk dalam pelanggaran peraturan lainnya. Hasil kajian Gakkumdu tersebut, Bawaslu kemudian merekomendasikan terlapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai tindaklanjut.
"Untuk itu hasil kajian akhir kami ini nantinya direkomendasikan ke KASN untuk ditindaklanjuti, dan kalau sudah sampai ke ranah KASN kami tak punya kewenangan lagi," tutup Fadli.**
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kabupaten Siak |