SIAK (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak bakal membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu serentak 2024.
Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha mengatakan bakal membuka lowongan sebanyak jumlah TPS yang ada yakni 1.369 PTPS. Hal itu bertujuan untuk memastikan Pemilu berjalan transparan, adil dan jujur.
"Pendaftaran PTPS akan dibuka mulai 2-6 Januari 2024 mendatang. Untuk info lengkapnya bisa akses laman www.siak.bawaslu.go.id/," kata Fadli dikonfirmasi CAKAPLAH.COM, Kamis (28/12/2023).
Dijelaskannya, pengumuman pendaftaran dan sosialisasi rekrutmen telah dimulai sejak Desember 2023 baik melalui petugas Panwascam maupun media sosial Bawaslu Siak.
Bagi yang berminat mengikuti seleksi harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, serta berkomitmen setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, calon juga harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, kejujuran, dan keadilan juga menjadi kriteria penting bagi calon pengawas TPS.
Usai tahapan penelitian berkas akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil administrasi. Kelulusan administrasi disampaikan pada 10 Januari 2024.
"Hasilnya diumumkan ke publik sambil menunggu tanggapan atau sanggahan masyarakat terhadap berkas calon," jelasnya.
Pada tanggal 2 hingga 17 Januari 2024, dilakukan tes wawancara terhadap calon yang telah lulus administrasi. Tanggal 18-19 Januari 2024 penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara. Sementara pelantikan PTPS rencananya akan dilakukan pada 22 Januari 2024 nanti.
"Pendaftaran PTPS terbuka bebas. Siapa saja dapat mengikuti seleksi tersebut asal memenuhi syarat dan ketentuan," ujar Fadli.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Siak |