SIAK (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak bersama KPU dan Bawaslu telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada serentak 2024.
Nilai yang dihibahkan untuk kedua penyelenggara itu sebesar Rp48,9 miliar, dengan rincian untuk KPU Rp34,9 dan Bawaslu Rp14 miliar.
Bupati Siak Alfedri menyampaikan, penandatanganan NPHD merupakan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada agar berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
"Segala proses pencairan anggaran dari OPD terkait, kami minta ini dilakukan dengan baik dan cepat. Sehingga nanti tidak mengganggu jadwal dan tahapan proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 mendatang," cakapnya, Senin (13/11/2023).
Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal menyebutkan, anggaran KPU dari tahun 2020 mengalami peningkatan. Hal tersebut dikarenakan honorarium tenaga penyelenggara meningkat 100 persen. Sehingga, terjadi peningkatan pembiayaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak.
"TPS di Pilkada 2024 meningkat sekitar 1.050 TPS, di mana awalnya hanya 800 TPS, sehingga biaya menjadi naik," kata Rizal.
Sementara Ketua Bawaslu Siak M Fadli menjelaskan, anggaran hibah tersebut digunakan operasional pengawasan Pilkada, termasuk honorarium 42 Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan 131 pengawas kelurahan/desa (PKD) yang tersebar di 14 kecamatan.
Fadli menambahkan, berdasarkan data dari KPU Siak, angka pemilih pemula di 2024 naik berkisar 15 persen. Artinya, akan ada 15 persen dari total Pemilu di Indonesia yang berasal dari pemilih muda.
"Dalam hal ini Bawaslu akan mengundang dan mengajak mereka semua untuk melakukan edukasi tentang pemilu yang bersih. Pemilu yang bebas dari hoax, sara serta bebas dari money politik," katanya. (Infotorial)
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Kabupaten Siak |