SIAK (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menggelar pertemuan dengan 18 partai politik (Parpol) peserta pemilu untuk menyampaikan hasil laporan verifikasi administrasi (Vermin) berkas bakal pencalonan legislatif di Kantor KPU Siak, Sabtu (24/6/2023).
"Ya kita undang seluruh LO (liaison officer/pendamping) parpol ini dalam rangka penyampaian hasil Vermin dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Siak. Karena masih banyak yang kami temukan belum melengkapinya dan kita kembalikan agar dilengkapi," cakap Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal usai pertemuan.
Menurut Rizal, hasil Vermin itu ibarat rapor atas penilaian berkas Bacaleg. Memang ada beberapa catatan untuk beberapa nama yang diajukan oleh semua Parpol seperti ijazah, KTP, surat pernyataan tidak terpidana dan dokumen lainnya belum memenuhi syarat.
"Semua parpol rata-rata ada catatannya, kita minta ini harus dilengkapi semua atau kalau ada pergantian Bacaleg pengurus partai perlu cepat koordinasikan ke KPU," kata Rizal.
Dia menyampaikan untuk masa perbaikan administrasi ini waktunya hanya 14 hari kerja, dari 26 Juni-9Juli. Untuk informasi detail juga bisa diakses melalui Sistem Pencalonan (Silon).
Komisioner KPU Siak Bidang Teknis, Agus Haryanto juga mengatakan hasil Vermin sudah dilakukan pihaknya mulai 13 Mei-23 Juni. Saat ini mulai masa perbaikan sebelum masuk ke tahapan penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 12 Agustus mendatang.
"Ini deadlinenya, diharapkan semua Parpol yang berkas Bacalegnya belum harus segera dilengkapi. Jangan sampai ada calegnya tidak bisa ikut karena berkasnya tak diurus," kata Agus.
Selain itu, Agus juga meminta kepada Parpol untuk mengurus Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebagai syarat mutlak menyelenggarakan kegiatan kampanye bagi Calegnya.
"Parpol harus buat surat permohonan pembukaan RKDK sebagai syarat, itu untuk pembukuan sumber dana kegiatan kampanyenya," katanya.
RKDK itu juga nantinya akan dipertanggungjawabkan dan diaudit oleh tim auditor akuntan publik dan Bawaslu. "Jangan ada nanti rekeningnya kosong tapi kegiatannya jalan. Bisa dipertanyakan Bawaslu," kata dia.
Agus menjelaskan RKDK itu sumber dananya bisa dari calon yang bersangkutan, partai, perseorangan, perusahaan dan kelompok dengan nominal besaran akumulasi berbeda-beda.***
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Siak |