PEKANBARU (CAKAPLAH) - Panjang ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pada tahun 2024 sepanjang 2.799,81 Km. Dari panjang tersebut, 2.203,49 Km dalam kondisi mantap.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, M Arief Setiawan, Selasa (16/1/2023).
"Ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Riau dalam kondisi mantap terus mengalami peningkatan. Saat ini totalnya sudah mencapai 2.203,49 Km dari total ruas jalan sepanjang 2.779,81 Km," kata Arief, Selasa (16/1/2024).
Arief menjelaskan, pada 2019 lalu total ruas jalan provinsi yang dalam kondisi mantap sepanjang 1.184,24 Km. Kemudian pada tahun 2020 kembali meningkat menjadi 1.132,31 Km. Untuk tahun 2021 juga meningkat menjadi 1.763,18 Km.
"Sedangkan tahun 2022 menjadi 1.818,15 Km. Jadi setiap tahun memang terus diupayakan agar kemantapan jalan di Riau terus meningkat," ujarnya.
Untuk meningkatkan kemantapan jalan di Riau, lanjut Arief, dari tahun 2019-2023 telah dilakukan pembangunan jalan sepanjang 181,52 Km. Kemudian juga dilakukan rekonstruksi jalan sepanjang 92,1 Km.
"Pemprov Riau juga ada membangun sebanyak 40 jembatan yang tersebar di 12 kabupaten kota se-Provinsi Riau," sebut Arief Setiawan.
Selain itu, tahun 2024 ini beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru juga ada yang alih status menjadi jalan provinsi. Sehingga pengelolaan jalannya beralih dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke Pemprov Riau.
Alih status jalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7464/X/2023 terkait perubahan status pengelolaan jalan dari Pemko Pekanbaru menjadi Pemprov Riau.
Dimana saat ini terdapat 36 ruas jalan di Pekanbaru menjadi kewenangan Pemprov Riau. Dengan begitu, status jalan provinsi di Kota Bertuah ada sepanjang 161 Km.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kota Pekanbaru |