PEKANBARU (CAKAPLAH) - Untuk melakukan pendamping hukum ke masyarakat miskin, sebanyak 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di kabupaten kota melakukan kontrak kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Yan Dharmadi mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah awal agar OBH bisa melakukan pendamping hukum masyarakat miskin. Namun, OBH ini merupakan yang telah terakreditasi dan terverefikasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita telah disepakati kontrak kerja sama antara Pemprov Riau dengan 14 OBH. Dengan telah ditandatanganinya kontrak ini, kita harap rekan-rekan OBH segera memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin di kabupaten kota," kata Yan Dharmadi, Kamis (11/01/2024).
Kemudian, Yan Dharmadi meminta kepada OBH dalam memberikan pendampingan hendaknya dapat menjangkau masyarakat miskin di pedesaan. Tentunya dengan melakukan koordinasi bersama Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) kabupaten kota.
"Kami juga menyampaikan terhadap skema-skema yang akan dilakukan rekan-rekan OBH, terkait perkara non litigasi. Pendampingan dilakukan pada saat perkara dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan di aparat penegak hukum," ujarnya.
Selain itu, pihaknya mendorong pihak OBH dalam penanganan perkara di tahap non litigasi agar memberikan sosialisasi pemahaman hukum. Sosialisasi ini diberikan kepada masyarakat hingga tingkat pedesaan.
"Artinya, OBH tidak hanya memberikan pendampingan hukum, namun juga memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga ada pembinaan bagi masyarakat dan masyarakat dapat memahami untuk tidak melakukan pelanggaran hukum," sebutnya.
Sedangkan untuk masyarakat miskin yang ingin mendapatkan bantuan hukum OBH, tambah Yan Dharmadi, dapat menghubungi OBH di kabupaten kota masing-masing. Tentunya, dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
"Misalnya adanya surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah. Tujuannya, agar pendampingan hukum ini benar-benar diberikan kepada masyarakat miskin," tutupnya.
Adapun 14 OBH yang telah menandangani kontrak kerja sama dengan Pemprov Riau itu yaitu, OBH Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Mahatva di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). OBH Perkumpulan LBH Ananda di Rohil dan Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia Cabang Riau di Kota Pekanbaru.
Yayasan LBH Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Pekanbaru di Pekanbaru, LBH Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning di Pekanbaru, Forum Masyarakat Madani Indonesia di Kabupaten Kampar. LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru di Pekanbaru. Berikutnya, Pos Bantuan Advokat Indonesia Siak di Kabupaten Siak, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) di Kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Yayasan Harapan Riau sejahtera di Pekanbaru, LBH Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis di Kabupaten Bengkalis, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kota Dumai di Dumai dan YLBH Indonesia Batas Indragiri di Kabupaten Inhu.**
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |