Plt Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Yan Dharmadi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2024 ini akan kembali memberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Riau yang tersandung kasus hukum.
Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Yan Dharmadi, Rabu (03/01/2024) di kantor Gubernur Riau.
"Untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di tahun 2024 ini tetap berlanjut. Ini sesuai atensi dan arahan Pak Gubernur dan Pak Sekdaprov Riau," kata Yan Dharmadi.
Dia mengatakan, pihaknya pekan depan sudah mulai melakukan pendampingan atau advokasi kepada masyarakat miskin. Advokasi ini dilakukan bekerjasama dengan 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di 12 kabupaten kota se-Riau.
"Setelah penandatanganan kontrak, kami minta kepada rekan-rekan OBH untuk langsung action memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin di Riau. Penuhi hak-hak mereka, dalam menghadapi permasalahan hukum," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kota terkait advokasi hukum ini. Termasuk dengan Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI), agar program bantuan hukum ini dapat menyentuh langsung kepada masyarakat di pedesaan.
Untuk proses kerja sama dengan 14 OBH ini, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan draft kontraknya. OBH ini merupakan yang telah terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Bantuan hukum atau pendampingan OBH yang diberikan kepada masyarakat miskin ini tambah Yan Dharmadi, baik perkara yang sedang litigasi atau berproses di pengadilan. Termasuk yang non litigasi atau masih dalam proses penyidikan.
"Artinya, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau selalu hadir untuk memberikan pemenuhan hak-hak pendampingan hukum bagi masyarakat miskin. Hal ini sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum," jelasnya.
Yan Dharmadi menyatakan, untuk tahun di 2024 ini pihaknya akan memberikan bantuan hukum sebanyak 120 masyarakat miskin. Angka ini meningkat dari tahun lalu yang hanya 93 orang mendapatkan pendampingan hukum.
"Kami berharap masyarakat miskin dapat memanfaatkan program bantuan hukum tersebut. Sebagai bukti pemerintah peduli akan hak-hak masyarakat," tutupnya.**
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Riau, Hukum, Pemerintahan |