
![]() |
Ali Fikri
|
(CAKAPLAH) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa para tersangka kasus pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamis (25/01/2024).
"Hari ini (25/1/2024) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (25/1/2024).
Ali Fikri menyebut, sudah ada dua tersangka yang hadir memenuhi panggilan KPK. Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan.
"Saat ini baru 2 orang yang sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan tim penyidik," ujarnya.
Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya sudah menyampaikan laporan penghitungan kerugian negara kepada KPK. Kerugian yang timbul mencapai belasan miliar rupiah.
"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17.682.445.455,00," bunyi keterangan BPK.
Dalam rangka penyidikan kasus tersebut, KPK sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka serta menggeledah sejumlah lokasi. Belum ada pengumuman resmi dari KPK tentang siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut, yakni mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker, Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, serta swasta, Karunia.**























01
02
03
04
05


