(CAKAPLAH) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) buntut penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ini merupakan kali kedua gugatan praperadilan itu diajukan Firli, setelah upaya pertamanya kandas.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Selasa (23/01/2024).
Gugatan praperadilan itu Firli Bahuri daftarkan ke PN Jaksel pada Senin (22/01/2024) dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Pemohon, Firli Bahuri. Termohon, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," tulis keterangan di SIPP PN Jaksel.
Gugatan Firli ini dikonfirmasi pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto. Dia menyebut, hakim yang akan mengurus gugatan praperadilan Firli sudah ditunjuk.
"Hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut yaitu Estiono. Sudah ditetapkan sidang pertama yaitu Selasa, 30 Januari 2024," ungkap Djuyamto.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hakim tunggal Imelda menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya sah berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.**