ROHUL (CAKAPLAH) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rokan Hulu (Rohul) menyita ratusan botol minuman beralkohol dalam razia rutin yang digelar Selasa (30/1/2024) sore di Kecamatan ujung Batu.
Penyitaan ratusan minuman beralkohol ini merupakan respon Satpol PP Rohul menindaklanjuti keresahan masyarakat terhadap maraknya aktivitas jual beli miras di wilayah tersebut.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kabid Penegakan Perda Satpol PP Rohul Devi Hilwida, Kabid OPS Satpol PP Rohul Hero Kertus Sembiring, Penyidik Satpol PP Samsul Kamal serta melibatkan puluhan Personel.
Razia menyasar sejumlah lokasi, yang diduga sebagai tempat jual beli minuman beralkohol yang dilarang oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang ketertiban dan ketentraman umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Rohul, Ridarmanto melalui Kabid Penegakan Perda, Devi Hiwilda mengatakan dalam razia tersebut petugas mengamankan sebanyak 972 Botol minuman beralkohol berbagai jenis. Ratusan botol minuman keras tersebut langsung diamankan ke kantor Satpol PP Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Razia ini didasarkan atas banyaknya laporan masyarakat tentang maraknya aktivitas jual beli minuman beralkohol dan ketika kita cek ke TKP, ternyata informasi tersebut memang benar," Cakap Kabid Penegakan Perda Devi Hiwilda SH, didampingi Penyidik PNS Satpol PP Rohul Samsul Kamal, SH Rabu (31/1/2024).
Selain mengamankan ratusan botol Miras, penyidik PNS Satpol PP Rohul juga mengamankan satu orang penjual miras berinisial C sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Trantibum.
"Kita juga sudah tetapkan seorang tersangka berinisial C yang merupakan pemilik minuman keras tersebut atas dugaan tidan pidana ringan pelanggaran Perda nomor 2 Tahun 2022 dengan ancaman 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta," ujar Devi.
Meski tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, namun penyidik akan segera mengajukan kasus ini ke Pengadilan Negeri Pasirpangaraian untuk disidangkan sehingga barang bukti minuman keras yang disita bisa dilakukan pemusnahan.
"Kami Dari Satpol PP Rohul mengimbau kepada para penjual minuman keras di wilayah kabupaten Rokan Hulu agar segera menghentikan aktivitas jual beli minuman keras karena hal itu bertentangan dengan Peraturan daerah dan khasanah Budaya Rokan hulu sebagai negeri seribu suluk, yang kental akan nuansa islami," tutup Devi.
Penulis | : | Ari Ezwindra |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Rokan Hulu |