Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Riau telah mengesahkan peraturan daerah terkait perubahan ketiga atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Riau.
Hal ini menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas pemadaman kebakaran dan penyelamatan provinsi Riau dan kabupaten kota.
Sehingga Pemprov Riau perlu melakukan penataan perangkat daerah dengan perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2016.
Dengan rincian adanya penambahan Badan perencanaan pembangunan daerah penelitian dan pengembangan (Brida), kemudian penggabungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan pemadaman kebakaran atau BPBD Damkar.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho meminta dengan adanya penambahan dan penggabungan tersebut, Pemprov Riau akan lebih maksimal lagi kedepannya.
"Penambahan dan penggabungan ini diharapkan akan lebih baik lagi, bisa menambah PAD dan menunjang hal lainnya," kata Agung.
Selain itu, kata Agung, kedepannya Pemprov secara keseluruhan diminta untuk fokus dan serius terlebih saat ini masih berada di awal tahun 2024.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Politik, Pemerintahan, Riau, Kota Pekanbaru |