PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyertaan modal Rp8 miliar ke PT Zapin Energi Sejahtera (ZES) dan PT BSP Zapin ke pengadilan. Kedua petinggi di perusahaan itu segera disidangkan.
Kedua terdakwa adalah Yusmar Affandi Direktur PT ZES dan Feldiansyah selaku mantan Direktur PT BSP Zapin. Sesuai jadwal, persidangan keduanya digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (13/2/2024).
"Sidang perdana digelar pada Selasa pekan depan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Rionov Oktana Sembiring, Rabu (7/2/2024).
Majelis hakim yang menyidangkan perkara diketuai oleh Salomo Ginting dengan hakim anggota Artha Pujayotama dan Yelmi. "Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU," kata Rionov.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa diduga melakukan korupsi pada kegiatan pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) yang bersumber pada dana penyertaan modal dari salah satu BUMD di Riau pada tahun 2016.
Kasus berawal BUMD itu bertranformasi mendirikan perusahaan induk atau holding. Untuk pengembangan perusahaan, mendirikan anak perusahaan, salah satunya PT BSP Zapin.
Kemudian PT BSP Zapin mendapatkan penyertaan modal Rp8,1 miliar yang diperuntukkan membangunan pabrik Marine Fuel Oil di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB). Namun nyatanya, Feldiansyah tidak melaksanakan pabrik MPO dan uang Rp8,1 miliar tak bisa dipertanggungjawabkan.
Dari hasil penyidikan, diketahui uang tersebut digunakan untuk investasi kepada anak-anak
perusahaan PT BSP Zapin, seperti PT ZES. "Negara dirugikan Rp8.175.600.000," kata Asep belum lama ini.
Atas perbuatan itu, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor (UU) 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.