PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktur PT ZES Yusmar Affandi dan mantan Direktur PT BSP Zapin diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (13/2/2024). Keduanya didakwa melakukan korupsi penyertaan modal senilai Rp 8 miliar.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umim (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting. Kedua terdakwa mengikuti persidangan melalui video conference dari Rutan Kelas I Pekanbaru.
Kedua terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan JPU Yuliana Sari dan Endra Andri Parwoto, terdakwa
Feldiansyah menyatakan keberatan sedangka Yusmar Affandy menerima. "Terdakwa Feldiansyah eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa)," ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring.
Majelis mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi pada persidangan pekan depan.
Kedua terdakwa diduga melakukan korupsi pada kegiatan pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) yang bersumber pada dana penyertaan modal dari salah satu BUMD di Riau pada tahun 2016.
Kasus berawal BUMD itu bertranformasi mendirikan perusahaan induk atau holding. Untuk pengembangan perusahaan, mendirikan anak perusahaan, salah
satunya PT BSP Zapin.
Kemudian PT BSP Zapin mendapatkan penyertaan modal Rp8,1 miliar yang diperuntukkan membangunan pabrik Marine Fuel Oil di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB). Namun nyatanya, Feldiansyah tidak melaksanakan pabrik MPO dan uang Rp8,1 miliar tak bisa dipertanggungjawabkan.
Dari hasil penyidikan, diketahui uang tersebut digunakan untuk investasi kepada anak-anak perusahaan PT BSP Zapin, seperti PT ZES. Akibatnya negara dirugikan Rp8.175.600.000.