PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Karpiansyah alias Riko ditunda. Pasalnya pemberi suap kepada jaksa Sri Hartati itu sedang dirawat di rumah sakit.
Sidang perdana telah digelar pada Selasa (13/2/2024), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu terdakwa tidak menyatakan keberatan.
Sesuai jadwal, Rabu (21/2/2024), agenda adalah meminta keterangan saksi.
"(Sidang) Ditunda," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Nofrizal.
Nofrizal mengatakan persidangan sempat dibuka oleh majelis hakim. Dinyatakan kalau terdakwa sakit dan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau.
"Ada surat (keterangan sakit) dari Rutan dan rumah sakit," kata Novrizal.
Dia menyebut, sejatinya sidang tersebut beragendakan pemeriksaan 4 orang saksi yakni Monalisa (istri Karpiansyah), Sofian Kasim (Pengacara), Fauzan Afriansyah (terdakwa narkotika yang perkaranya ditangani Jaksa Sri), dan Fadli Irawan (pihak penampung uang suap).
Majelis hakim kemudian menunda sidang dengan agenda saksi pada pekan depan.
"Ditunda minggu depan," pungkas Nofrizal.
Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto menyebut, terdakwa merupakan perantara suap dari Fauzan Afriansyah kepada Jaksa Sri Hariyati melalui suaminya, Bripka Bayu Abdillah.
Selain terlibat komunikasi aktif dengan Bayu, Karpiansyah juga menjadi perantara uang melalui transfer kepada Bayu melalui rekening temannya sebesar Rp299.900.000 pada awal bulan Maret 2023.
"Untuk saksi M (Monalisa,red) yang merupakan istri dari K (Karpiansyah alias R,red) sampai dengan saat ini masih statusnya sebagai saksi karena yang aktif melakukan komunikasi dan perantara uang adalah tersangka K alias R," sebut Bambang.
Dalam perkara ini, Sri Hariyati dan Bayu Abdillah juga telah menyandang status tersangka. Berkas perkaranya keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21.