PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menunda sidang perkara suap dengan terdakwa Karpiansyah alias Riko.
Karpiansyah merupakan perantara suap pada Bripka Bayu Abdillah (penuntutan terpisah) dan istrinya jaksa Sri Haryati. Sidang sudah 4 kali ditunda karena terdakwa sakit.
Keputusan penundaan itu disampaikan majelis hakim yanh diketuai Salomo Ginting, Senin (26/2/2024). Terdakwa masih dirawat di RSUD Arifin Achmad.
Sebelummya hakim sempat menanyakan kondisi terdakwa dan penasehat hukum menyebut kalau terdakwa menderita sakit Hepatitis C.
"Berdasarkaan informasi dari keluarga, terdakwa hari ini akan menjalani endoskopi Yang Mulia," ujar penasehat hukum terdakwa, Juanda Eltari.
Atas keterangaan itu, hakim memutuskan tidak melanjutkan agenda sidang. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Junaidi, Nofrizal dan kawan-kawan telah menghadirkan tiga orang saksi.
Ketiga saksi adalah Sri Haryati, Bripka Bayu Abdillah dan Fauzan Afriansyah alias Vincent (terdakwa perkara narkoba).
Saksi ini menurut hakim, juga tidak bisa dimintai keterangannya. Karena nanti akan dikonfirmasi kepada terdakwa. Sementara terdakwa masih sakit.
"Jadi sidang kami tunda. Sidang ditunda sampai terdakwa bisa dihadirkan kembali ke persidangan," kata Salomo didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujayotama dan Yelmi.
Hakim meminta JPU untuk memastikan penanganan medis terbaik bagi terdakwa sampai sembuh. Setelah itu, terdakwa kembali dititipkan di Rutan Klas I A Pekanbaru dan disidangkan.
"Kami minta kepada JPU untuk segera melaporkan ke majelis hakim, kalau terdakwa sudah sembuh. Karena itu, kami tidak buat tanggal sampai kapan dibantarnya terdakwa," tutur Salomo.
Pada bantaran pertama, hakim memberikan mulai tanggal 1 sampai 20 Februari 2024 lalu. Hakim akan melakukan penetapan baru setelah terdakwa kembali ke Rutan.
Karpiansyah diduga sebagai perantara keluarga terdakwa kasus narkoba Fauzan Afriansyah. Untuk meringankan hukuman Fauzan, terdakwa memberi suap kepada Sri Haryati, jaksa di Kejari Bengkalis.
Suap diberikan melalui Bayu Abdillah, suami Sri Haryati, yang ketika itu bertugas di Polres Bengkalis. Uang ditransfer kepada Bayu melalui rekening sebesar Rp299.900.000 pada awal bulan Maret 2023.
Sementara terdakwa Fauzan sendiri telah divonis majelis hakim PN Bengkalis selama 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Dalam perkara ini terdakwa Karpiansyah dijerat JPU dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam perkara ini, Sri Hariyati dan Bayu Abdillah juga telah menyandang status tersangka. Berkas perkaranya keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21.