PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, keluarkan aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa Ramadhan 1445 H tahun 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi mengatakan pihaknya sudah mengusulkan jam kerja ASN selama Ramadhan kepada Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.
"Ini baru kita usulkan ke pak sekda untuk diteken. Karena sudah mepet juga kan," ujar Irwan, Jumat (8/3/2024).
Nantinya kata Irwan, hari Senin hingga Kamis ASN Pemko Pekanbaru masuk kerja jam 08.00 - 15.00 WIB. Sementara khusus hari Jum'at, jam kerja ASN lebih panjang yakni dari pukul 08.00 - 15.30 WIB.
Dijelaskannya, jam kerja saat hari biasa di luar Ramadhan lebih panjang dibandingkan saat Ramadhan. Pada hari biasa, para ASN masuk kerja mulai pukul 07.30 - 16.00 WIB dan bahkan sampai 16.30 di hari Jumat.
Dikatakannya, pengaturan jam kerja selama Ramadhan itu berdasarkan pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Kita menggunakan pepres, karena sudah mepet juga kan. Hari ini kita terakhir masuk sebelum puasa," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, bahwa untuk jam kerja ASN selama Ramadhan sama dengan tahun sebelumnya.
"Biasanya kan ada itu SE mendagri yang mengatur tentang jam masuk dan pulang kerja selama Ramadhan.
Namun jika berpatokan dengan aturan-aturan sebelumnya, jam kerja ASN selama Ramadhan masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB," ujar Indra.
Menurutnya, aturan itu sudah berlaku sejak beberapa tahun terakhir.
Penulis | : | Rahmat Hidayat |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kota Pekanbaru |