SIAK (CAKAPLAH) - Jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak selama bulan Ramadan dipersingkat.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Siak Nomor: 100.3.4.2/Bidang Pembinaan dan Pengawasan Aparatur/3, tentang pegawai ASN dan non ASN pada bulan Ramadan 1445 Hijriah, dikeluarkan pada 10 Maret 2024.
Sesuai surat tersebut, jam kerja dari Senin sampai Kamis masuk mulai pukul 8.00 WIB hingga pulang pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.
Sedangkan untuk hari Jumat, pegawai ASN dan non ASN akan masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Jumlah jam kerja efektif bagi ASN yaitu 5-6 hari selama bulan Ramadan, harus memenuhi kriteria bekerja minimal 32 jam 30 menit dalam 1 pekan.
Bupati Siak Alfedri meminta kepala perangkat daerah dengan berkurangnya jam kerja selama bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam surat edaran itu juga mengaatur pakaian yang digunakan pada hari kerja selama bulan Ramadan 1445 H. Bagi pegawai pria Senin dan Selasa menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki dengan atribut lengkap, Rabu memakai PDH warna putih-hitam dengan atribut lengkap.
Kamis memakai pakaian batik dengan atribut lengkap dan Jumat memakai pakaian adat Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping (songket), dan bagi perangkat daerah atau pegawai yang bertugas di kalangan dapat memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
Sedangkan untuk pegawai wanita, memakai pakaian muslimah dan bagi yang non muslim agar menyesuaikan. Untuk kegiatan apel pagi bersama, apel pagi, apel sore dan senam kesehatan jasmani selama bulan Ramadan ditiadakan. (Infotorial)
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |