Bupati Siak Alfedri
|
SIAK (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Siak memberikan dukungan tambahan modal usaha bagi pelaku UMKM dan peternak lewat program subsidi margin kerja sama antara Dinas Koperasi dan UMKM dengan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Siak Jaya.
Ini merupakan program pinjaman bersubsidi (bayar pokok) yang bunganya ditanggung pemerintah dengan skema syariah bertujuan mendorong perkembangan usaha yang akan mulai dilaksanakan pada 2024.
Bupati Siak Alfedri mengatakan, UMKM merupakan salah satu sektor unggulan yang menopang perekonomian di suatu daerah. Sesuai dengan program yang berjalan yakni menghadirkan 1000 UMKM yang bergerak di seluruh sektor setiap tahunnya.
"Program Subsidi Margin bagi pelaku UMKM dan Peternak merupakan salah satu komitmen kami untuk terus menyiapkan dan membantu tumbuh kembang usaha masyarakat setiap tahunnya," kata Alfedri, Selasa (2/1/2024).
Alfedri mengklaim program Subsidi Margin ini gebrakan perdana dilaksanakan di Siak, bahkan di Provinsi Riau. Namun di Indonesia sudah dilaksanakan terlebih dahulu di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Mulai tahun ini program Subsidi Margin bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha UMKM dan peternakan dengan mengajukan permohonan pinjaman kepada PT BPRS Siak Jaya. Cukup membayar iuran pokok saja, untuk selisih margin ataupun bunganya nanti ditanggung pemerintah daerah," jelas Alfedri.
Selain itu, Pemkab Siak juga telah melaksanakan pembinaan dan memberi bantuan kepada keluarga kurang mampu atau Program Keluarga Harapan (PKH) seperti membuat kue, kerajinan dan usaha lainnya. Kemudian membantu memasarkan produk-produk UMKM bekerjasama dengan ritel-ritel seperti Indomaret bahkan menyediakan market place Siaku.
"Kami berharap program ini tepat sasaran dan dapat membantu pelaku usaha kecil dan para peternak untuk terus meningkatkan dan mengembangkan usahanya, sehingga ke depan perekonomiannya semakin baik dan meningkat," ujarnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak, Arisman mengatakan tujuan dari pelaksanaan program Subsidi Margin itu salah satunya mewujudkan visi misi Siak yaitu menjadikan perekonomian yang maju dan berdaya saing melalui sektor pertanian, industri, UMKM, ekonomi kreatif dan sektor lainnya.
Dia menjelaskan, dalam program Subsidi Margin pagu dana pinjaman di bidang UMKM maksimal Rp15 juta dengan tempo selama 1 tahun. Sedangkan bidang peternakan dengan pagu dana maksimal Rp25 juta ditambah asuransi Rp600, dengan tempo 1 tahun.
Arisman mengatakan warga yang meminjam tambahan modal usaha kepada PT BPRS Siak Jaya harus memenuhi tiga persyaratan, pertama memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan harus melakukan pengecekan melalui bank checking.
Direktur Utama PT BPRS Siak Jaya, Adi Wandra mengatakan terkait dengan pinjaman untuk peternakan, calon nasabah akan terlebih dahulu di verifikasi di Dinas Peternakan dan Perikanan untuk ternak yang akan dibeli. Kemudian nanti pihaknya akan melihat kelengkapan persyaratannya seperti NIP, NPWP dan juga bank checking.
"Jika semuanya sudah lengkap dan lolos bank checking, tim kami akan datang ke rumah nasabah untuk survei langsung usaha maupun ternaknya, juga untuk verifikasi ulang," jelasnya.**
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |