SIAK (CAKAPLAH) - Wakil Bupati Siak Husni Merza prihatin terhadap maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang korbannya adalah perempuan dan anak.
Husni menegaskan fenomena itu perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk mencari solusi agar kasus kekerasan perempuan dan anak dapat diminimalisir.
Meski Siak dilabeli Kota Layak Anak (KLA) tingkat utama, menurut Husni bukan berarti otomatis KDRT yang notabene korbannya perempuan dan anak itu menjadi tidak ada.
"Tapi kasus seperti ini setidaknya berkurang, maka perlu upaya serius dilakukan dinas terkait. Kami fokus menanggani kekerasan itu agar tak terjadi lagi dan tidak membiarkannya. Kami bersama Pak Bupati saat turun kegiatan Bujang Kampung masih ada beberapa kasus yang kami temui, dan kita langsung minta diberi perlindungan terhadap perempuan dan anak," cakap Husni usai Rakor Satgas KDRT 2023 di Kantor Bupati Siak, Rabu (15/11/2023).
Dia menjelaskan, penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak dipicu kurangnya kepedulian terhadap satu dengan lainnya. Ia menambahkan, pemahaman tentang aturan dan sanksi juga sangat rendah.
"Ada berapa faktor mempengaruhinya, diantaranya faktor ekonomi, sosial budaya, ketidakadilan gender, kualitas hidup yang rendah, pola asuh yang salah kemudian yang tak kalah penting pengaruh media sosial terutama tayangan di media sosial yang tidak mendidik dan juga gangguan kejiwaan," ungkapnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak Noni Paningsih menyampaikan kasus kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dan anak-anak masif terjadi di Siak. Baik yang sudah terungkap oleh aparat hukum atau belum terekspos.
Saat ini, lanjut Noni, tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak dinilai sangat tinggi, sampai dengan September terdapat 107 kasus kekerasan terjadi.
Namun, Pemkab Siak terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga perlindungan dan hak-hak anak. Hal ini terbukti dengan terselenggaranya Rakor KDRT upaya pencegahan, penanganan dan rehabilitasi kasus kekerasan terhadap anak yang merupakan langkah signifikan dalam melindungi hak anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan.
"Berkaca dari kasus yang terjadi, perlu adanya kerja sama melalui lembaga, partisipasi masyarakat serta memberikan solusi yang terbaik untuk penangganan ini. Terutama di level preventif yaitu pencegahan," ujarnya.**
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Delvi Adri |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Siak |