PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua maling berinisial RS dan MG terpaksa harus lebaran Idul Fitri 2024 dibalik jeruji besi lantaran membongkar rumah di Jalan Penghulu Hadan, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir.
Dimana kedua tersangka ini memang merupakan spesialis pencurian bongkar rumah. Mereka diringkus usai seorang warga mengenali alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit laptop merek Acer warna biru, 1 buah obeng warna kuning dan 1 buah linggis.
Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, IPTU Nicho Try Hardianto mengatakan kejadian berawal saat korban terbangun dan menyadari kejadian pencurian karena melihat dompet miliknya berada di lantai dalam kondisi terbuka.
"Korban mengalami kehilangan uang Rp800 ribu, satu buah cincin dan satu unit laptop," kata Iptu Nicho Tri Hardianto, Kamis (28/03/2024).
Nicho mengatakan, warga berhasil mengamankan pelaku usai ada seorang warga yang mengenali alat yang digunakan pelaku untuk membongkar rumah.
"Setelah insiden tersebut dilaporkan kepada warga setempat, para pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat sekitar," ungkapnya.
"Penemuan barang bukti yang mengarah pada identitas pelaku secara tidak langsung melalui kesaksian Abdul Rasyid, seorang petani dan ketua RT setempat, berperan penting dalam mendukung pengungkapan kasus ini," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Rokan Hilir |