Ketua KPU Siak, Said Darma Setiawan
|
SIAK (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak membuka pendaftaran Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah 2024. Pendaftaran dibuka sejak Selasa (23/4/2024) hingga satu pekan kedepan.
"Jadwalnya sudah ditetapkan melalui keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024 itu buka pada 23 April dan berkas pendaftaran itu paling lambat diterima pada 29 April," ujar Ketua KPU Siak, Said Darma Setiawan, Kamis (25/4/2024).
Dia menjelaskan, proses pendaftaran PPK bisa lewat online berbasis aplikasi KPU yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Semua dokumen persyaratan calon peserta juga harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA.
"Seleksi ini terbuka bagi seluruh masyarakat yang memenuhi syarat," kata Ketua KPU Siak yang akrab disapa Wawan itu.
Adapun syarat mendaftar PPK, lanjut Wawan, pertama adalah WNI, usia minimum 17 tahun, memiliki integritas, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, tidak masuk dalam pengurus partai politik paling singkat jangka 5 tahun, bebas narkotika, pendidikan minimal SMA sederajat dan tidak pernah terpidana.
Sedangkan untuk kelengkapan dokumen persyaratan, peserta wajib melengkapi surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, fotokopi E-KTP sebanyak 1 lembar, fotokopi ijazah 1 lembar, surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, tidak menjadi anggota partai politik, bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Kemudian tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Kemudian juga melengkapi surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, terakhir daftar riwayat hidup pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar.
Selanjutnya, pengumuman yang lolos seleksi administrasi dijadwalkan pada 4 Mei 2024. Wawan mengatakan bagi peserta yang lolos seleksi administrasi akan melaksanakan selekso tertulis pada 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
"Hasil seleksi tertulis diumumkan 9-10 Mei mendatang," terangnya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Politik, Riau, Kabupaten Siak |