Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi
|
MERANTI (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti belum menggelar pleno penetapan dewan terpilih 2024 - 2029. Pasalnya, ada gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Informasi ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi, Kamis (2/5/2024). Kata Hanafi, mereka belum bisa menggelar pleno penetapan terhadap anggota DPRD periode 2024 - 2029 yang terpilih sebagaimana yang telah dilakukan beberapa KPU kabupaten kota lainnya.
Pasalnya, tambah Hanafi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah melayangkan gugatan ke MK. Dimana, dalam surat permohonan yang dikirim ke MK, PKB menilai ada aturan yang dilanggar oleh penyelenggara (KPU, red) sehingga berdampak terhadap perolehan hasil suara.
Berdasarkan data yang dipapar PKB, antara PKB dengan PAN terdapat selisih 72 suara di Dapil 4 (Tebingtinggi Barat dan Pulau Merbau). PKB memperoleh 1.878 suara sedangkan PAN dapat 1950 suara.
"Iya ada gugatan di MK. Nanti sidang perdana tanggal 7 Mei 2024," kata Hanafi, Kamis (2/5/2024).
Disampaikannya lagi, saat ini mereka masih menunggu apa hasil dari gugatan di MK itu. "Kita tunggu dulu apa hasil dari MK ini," katanya.
Untuk diketahui, ada sekitar 7 kabupaten kota se Riau yang menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024. Diantaranya, Kabupaten Pelalawan, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Kuansing dan Kabupaten Kampar.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Politik, Riau, Kabupaten Kepulauan Meranti |