PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dugaan korupsi anggaran di Setwan DPRD Riau yang merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar lebih yang melibatkan eks Plt Sekwan DPRD Riau TFT membuat geram banyak pihak.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau mendesak aparat penegak hukum agar memberikan hukuman seberat-beratnya kepada TFT.
Koordinator Fitra Riau Triono Hadi, kepada CAKAPLAH.com mengatakan, korupsi adalah kejahatan yang tidak bisa ditolerir dalam bentuk apapun.
"Kami apresiasi Kejati Riau, dan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas Triono, Kamis (16/05/2024).
Menurut Triono, kasus ini tentu tak boleh berhenti sampai di sini, atau tak berhenti di satu orang. Sebab, dari berbagai kasus, kasus perjalanan fiktif pastilah melibatkan banyak pihak, bahkan kelompok sehingga bisa terus dikembangkan.
Triono juga menyoroti kompleksitas dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus korupsi, memerlukan proses panjang dan tak mudah.
“Proses dalam penetapan tersangka terhadap seseorang dalam kasus korupsi tidaklah mudah. Maka haruslah dihukum berat jika terbukti bersalah," katanya.
TFT ditahan jaksa, Rabu (15/5/2024). Dia diduga terlibat korupsi anggaran di Setwan DPRD Riau yang merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar lebih.
Sebelum ditahan, TFT diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sejak pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga petang.
Sekitar pukul 17.45 WIB, TFT keluar dari ruang pemeriksaan. Dia mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol. Tidak ada kata terucap dari mulut TFT ketika dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru.
Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan, TFT diduga melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas di Setwan DPRD Riau. Ketika itu, TFT menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Riau.
"Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengeluaran anggaran pada Setwan DPRD Riau periode September sampai dengan Desember 2022," ujar Bambang didampingi Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Iman Hilman.**