PEKANBARU (CAKAPLAH) - Terdakwa Yusmar Affandy dan Feldiansyah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 8,5 tahun. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal dari PT Bumi Siak Pusako (BSP).
Yusmar Affandy merupakan mantan Direktur Zapin Energi Sejahtera (ZES) sedangkam Feldiansyah adalah mantan Direktur PT BSP Zapin. Dua perusahaan itu merupakan anak perusahaan PT BSP.
Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Asep Sontani Sunarya, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring, Rabu (22/05/2024).
Selain penjara, JPU pada persidanngan yang digelar Selasa (21/05/2024) petang, juga memuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp500 juta. Dengan ketentuan, jika tak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan.
Untuk Feldiansyah, JPU memberi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp8.175.600.000. Jika satu bulan setelah putusan inkrah dan terdakwa tidak punya harta, maka hukuman diganti penjara 4 tahun dan 6 bulan.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. "Sidang dengan agenda pledoi dijadwalkan pekan depan," ucap Rianov.
Kedua terdakwa diduga melakukan korupsi pada kegiatan pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) yang bersumber pada dana penyertaan modal dari salah satu BUMD di Riau pada tahun 2016.
Kasus berawal BUMD itu bertranformasi mendirikan perusahaan induk atau holding. Untuk pengembangan perusahaan, mendirikan anak perusahaan, salah satunya PT BSP Zapin.
Kemudian PT BSP Zapin mendapatkan penyertaan modal Rp8,1 miliar yang diperuntukkan membangunan pabrik Marine Fuel Oil di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB). Namun nyatanya, Feldiansyah tidak melaksanakan pabrik MPO dan uang Rp8,1 miliar tak bisa dipertanggungjawabkan.
Dari hasil penyidikan, diketahui uang tersebut digunakan untuk investasi kepada anak-anak perusahaan PT BSP Zapin, seperti PT ZES. Negara dirugikan Rp8.175.600.000.**