Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Malaysia
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan penyelundupan 21 ton bawang bombai ilegal dari Pahang, Malaysia, yang dibawa ke Indonesia menggunakan kapal melalui Bengkalis, Provinsi Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pengungkapan dilakukan Rabu (22/5/2024) malam. Bekerja sama antara Ditreskrimsus dengan Bea dan Cukai Provinsi Riau.
"Kita mengamankan tiga truk berisi 3.000 karung bawang Bombai. Dengan net per karung 7 Kg atau 21 ton," ujar Nasriadi di Mapolda Riau, Kamis (23/5/2024).
Dijelaskannya, kapal pengangkut bawang berlabuh di Pelabuhan Mapala Desa Tamiang, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis. Kemudian bawang dimuat ke tiga truk.
Kemudian tim membuntuti truk tersebut dan menghentikannya di gebang Tol Pekanbaru-Dumai, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Muara Fajar, Pekanbaru.
"Bawang Bombai tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah," kata Nasriadi.
Dari pengungkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menetapkan tiga orang tersangka berinisial FH alias Rozi (42), SB (49) dan NP (45). Para tersangka memiliki peran berbeda.
"FH merupakan pemilik barang. Dia yang memesan dan mentransfer uang ke Malaysia untuk membeli barang. SB sebagai penyambung atau pencari pembeli dan NP sebagai penunggu bawang," jelas Nasriadi.
Nasriadi menyebut, NP yang merupakan warga Jakarta akan memasarkan bawang tersebut ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. "Dipasarkan di sana," ucap Nasriadi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau FH mengeluarkan modal untuk membeli barang sebesar Ro300 juta. Uang ditransfer ke penjual di Malaysia.
Bawang dijual dengan harga Rp600 juta. "Bawang dijual ke Jakarta dengan keuntungan dua kali lipat, untung Rp300 juta," tutur Nasriadi.
Akibat perbuatan ini para tersangka dijerat dengan Pasal 86 huruf a, b dan c Jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Kemudian Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah NKRI.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tegas Nasriadi.
Nasriadi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan penyelundupan barang-barang dari luar negeri. Tindakan itu dapat merugikan keuangan negara.
"Para pelaku juga kita tindak tegas," pungkasnya.