Kapolresta Pekanbaru yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, menunjukkan barang sabu-sabu yang berhasil diamankan dari tersangka.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polresta Pekanbaru kembali berhasil menggagalkan peredaran 3 kilogram sabu-sabu dan sekitar 8.000 butir ekstasi. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto Sik SH MH, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka Edy pada Ahad (25/9/2017) lalu.
Kapolresta Pekanbaru yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, dan Kasat Resnarkoba Kompol Deddy Herman SIK, menjelaskan barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia.
"Penangkapan dilakukan terhadap seorang pengendara sepeda motor Yamaha Vixion warna putih Nopol BM 2489 EV bernama Edy (50) warga Bengkalis, Riau. Saat ditangkap ditemukan sabu-sabu lebih kurang 3 kilogram dan 8.000 butir pil ekstasi yang disimpan dalam tas rangsel warna biru," beber Kapolresta Pekanbaru.
Menurutnya, sabu-sabu dan Bekstasi tersebut diduga dipasok dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
"Saat dilakukan penangkapan, Edy berusaha kabur dengan cara menabrak petugas yang melakukan pencegatan terhadap tersangka yang akan melintas di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Tenayan Raya," katanya, Selasa (26/9/2017).
"Barang haram ini rencananya dibawa ke Kota Pekanbaru untuk selanjutnya diserahkan ke pemesannya," lanjut Kapolresta Pekanbaru.
Usai mengamankan Edy, tim Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin langsung Kompol Deddy Herman SIK melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ADP alias Agus (34) yang merupakan kaki bandar besar yang memesan barang haram tersebut.
Tersangka ADP dibekuk di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, tepatnya dibelakang Purna MTQ Pekanbaru setelah dilakukan pemancingan. "Saat diamankan, pelaku berusaha kabur, sehingga petugas terpaksa memberikan tembakan terukur di betis kirinya," ungkapnya.
Bersama ADP diamankan barang bukti, 1 kotak rokok yang didalamnya berisikan 2 paket sabu-sabu dan 1 bungkus plastik berisi sabu-sabu yang dibalut dengan kertas tissue. Barang terlarang itu diletakan di dashboard sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BM 4858 AAC miliknya.
Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut guna mengejar bandar besarnya berinisial R. "Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar bandar besarnya berinisial R," tukas Kapolresta sambil menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 112 junto Pasal 114 UU Narkotika Nomo 35 Tahun 2009.
Penulis | : | Dagen |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, Hukum |