Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara, mengatakan barang itu diproduksi di Tiongkok. "Barang masuk (Indonesia) melalui Malaysia," ujar Zulkarnain didampingi Kabid Humas, AKBP Guntur Aryo Tejo, saat ekspos di Ditresnarkoba Polda Riau, Jalan Prambanan, Pekanbaru, Selasa (13/12).
Barang haram itu diamankan dari tangan tersangka Ha dan sopirnya, MH. Kedua tersangka sudah diintai selama dua pekan lalu. Penangkapan pengedar jaringan narkoba internasional ini dilakukan di GOR Rumbai, Senin (12/12) sore..
"Kita amankan dengan cara undercover buy. Satunya (Ha, red) tertembak di pantat dan punggung karena melawan dan melarikan diri saat ditangkap petugas," kata Zulkarnain.
Zulkarnain menyatakan barang bukti 8 ribu butir pil ekstasi itu senilai Rp800 juta sedangkan 750 gram sabu-sabu senilai Rp750 juta,
"Total nilai sekitar Rp1,5 miliar," tambah Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, narkotika itu rencananya akan diedarkan tersangka di Riau. Namun rencana itu diendus kepolisian dan berhasil digagalkan.
Saat ini kedua tersangka masih diperiksa intensif di Ditresnarkoba Polda Riau. "Kita akan kontrol sampai ke siapa penggunanya. Memang begitu sindikat. Kita akan putus jaringan ini," pungkas mantan Kapolda Maluku Utara ini.(ck5)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |