Ilustrasi/int
|
(CAKAPLAH) - Pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), masih tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 mendatang.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menjamin hal itu.
Dengan catatan, kata Zudan, sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah. "Untuk nyoblos yang penting ada dalam DPT. Tidak harus bawa KTP," terang Zudan kepada Kantor Berita Pemilu.
Penggunaan KTP-el, urai Zudan, baru akan direalisasikan pada Pemilu 2019. Sedangkan untuk Pilkada serentak 2018, hanya digunakan saat situasi menjelang penutupan pemungutan suara.
"KTP itu hanya diperlukan satu jam terakhir untuk orang yang belum ada di DPT. Yang menggunakan KTP-el itu baru (Pemilu) 2019," tuturnya.
Lalu bagaimana jika ada warga yang belum mencetak KTP-el? Zudan menjelaskan, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih yang mengatur setiap calon pemilih harus menggunakan E-KTP tidak berlaku secara kaku.
Artinya, bagi warga yang sudah melakukan perekaman data, akan diberi surat keterangan. "Nah, sekarang kalau KTP-el berlum tercetak, tinggal menyertakan surat keterangan, sesuai undang-udang," pungkasnya.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Rmol.co |
Kategori | : | Nasional |