Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah membahas penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan tersebut merupakan turunan PP Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Demikian diutarakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, kepada CAKAPLAH.COM, Ahad (19/11/2017) di Pekanbaru. Dia mengatakan, aturan di dalam PP 11/2017 ini lebih mempertegas dari aturan-aturan sebelumnya.
"Misalnya soal disiplin pegawai seperti tidak kehadiran pegawai. Kemudian pegawai yang kena tindak pidana korupsi (Tipikor) bisa langsung diberhentikan, sedangkan yang tidak pidana umum ada pertimbangan," cakapnya.
Menurutnya, khusus untuk pegawai yang kena Tipikor dalam aturan PP 11/2017 ditegaskan, jika pegawai bersangkutan sudah ditetapkan sebagai terdakwah maka secara otomatis langsung bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
"Jadi satu atau dua tahun pun hukumannya, kalau yang Tipikor langsung bisa diberhentikan. Tapi dengan catatan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai terdakwah," paparnya.
Sementara untuk ketidakhadiran pegawai, lanjut Ikhwan Ridwan, tetap melalui proses dari bawah dulu. Mulai teguran eselon IV, III dan II terlebih dahulu baru dilaporkan ke BKD Riau untuk ditindaklanjuti.
"Dari BKD kemudian kita minta Inspektorat Riau ditindaklanjuti, setelah itu baru kita kirim surat teguran kepada yang bersangkutan. Kalau memang teguran berat, sanksinya bisa dipecat secara tak terhormat," pungkasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |