Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Unit Reskrim Polsek Bagansinembah, Polres Rohil, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Bersama tersangka juga diamankan senjata api rakitan dengan dua butir peluru aktif.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, Ahad (19/11/2017) mengatakan, pelaku bernama Nirwan Kartolo Siagian (41), warga Simpang Kayangan KM 37, Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya, Rohil itu diamankan polisi saat bertransaksi di rumah Arifin alias Datuk.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu (18/11/2017) siang, setelah kepolisian menerima laporan akan ada transaksi Narkoba di jalan Pelajar, Kepenghuluan Pasir Putih.
"Saat informasi tersebut diketahui kebenarannya, anggota langsung menuju lokasi dan di sana berhasil menemukan dan mengamankan seorang pelaku bernama Nirwan," kata Guntur.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti satu tas pinggang, satu bungkus kertas nasi yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, satu kotak minyak rambut berisikan plastik bening yang di dalamnya terdapat 6 butir pil ekstasi warna coklat.
"Polisi juga mengamankan barang bukti timbangan digital, tiga unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan dua butir peluru aktif 9 mm dan beberapa barang bukti lainnya," ujar Guntur.
Setelah diamankan, Nirwan kemudian dibawa ke Mapolsek Bagansinembah untuk diperiksa lebih lanjut. "Kasusnya akan diberkas dengan pasal berlapis yakni kepemilikan narkoba dan senjata api rakitan bersama dua butir peluru aktif," tutur Guntur.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senpi.
"Kasus Narkobanya akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," cakap Guntur.
Penulis | : | Daus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |