Tersangka pelaku pencabulan dan pemeresan diamankan di kantor polisi
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota, Polres Kampar, berhasil menangkap salah satu pelaku pemerasan dan pencabulan terhadap sepasang remaja yang tengah mengendarai sepeda motor di jalan HR Soebrantas, Bangkinang, Sabtu (18/11/2017) pukul 21.30 WIB lalu.
Tersangka kasus pemerasan dan pencabulan itu adalah seorang pria berinisial AF alias FR (21), warga Dusun Uwai, Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Sebagaimana diceritakan oleh korbannya, sebut saja namanya Melati (21), warga Bangkinang Kota, bahwa saat kejadian ia tengah berboncengan dengan temannya Rizal (18) yang mengendarai motor Honda Vario. Mereka melewati jalan HR Soebrantas Bangkinang sambil menikmati malam minggu.
Ketika sampai dekat bangunan bekas kantor bupati, tiba-tiba motornya dipepet oleh 3 orang pria tak dikenal yang mengendarai motor Yamaha Mio dan menyuruhnya berhenti.
Selanjutnya korban dan temannya dipaksa ikut. Mereka dibawa oleh pelaku secara terpisah. Korban dibawa oleh salah satu pelaku dengan sepeda motor milik Rizal. Sedangkan Rizal temannya dibawa menggunakan sepeda motor milik pelaku dengan berbonceng tiga.
Para pelaku ini membawa Melati dan Rizal ke jalan Lingkar Bangkinang lalu diarahkan ke sebuah pondok yang berada di areal perkebunan sawit. Saat itu Melati dan temannya terpisah.
Saat korban bersama kedua orang pelaku berada dalam pondok, pelaku mengambil uang dan HP korban secara paksa serta melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Sedangkan Rizal yang berada di luar pondok bersama seorang pelaku lainnya, tidak luput dari tindakan jahat pelaku, mana handphone miliknya dirampas pelaku.
Setelah itu pelaku mengantarkan Melati ke arah Jalan Dr Rahman Saleh Bangkinang. Saat tiba dekat areal Work Shop PU, korban melompat dari motor yang dikendarai pelaku.
Korban kemudian ditolong oleh warga sekitar yang mengetahui kejadian ini. Lalu keesokan harinya, Ahad (19/11/2017), korban melapor ke Polsek Bangkinang Kota untuk pengusutan lebih lanjut.
Beberapa jam setelah menerima laporan tentang kejadian ini, Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota mendapat informasi seseorang yang dicurigai baru saja menjual handphone merk Samsung di wilayah Kecamatan Bangkinang.
Tanpa buang waktu petugas segera menyelidiki handphone tersebut dengan menunjukkannya kepada korban. Setelah melihatnya, korban mengaku mengenali handphone tersebut, milik Rizal yang ikut dirampas oleh kawanan pelaku.
Berdasarkan keterangan itu, pada pukul 17.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AF alias FR yang sedang berada di sebuah warnet di jalan Lintas Bangkinang - Petapahan.
Kapolres Kampar, AKBP Deni Okvianto, melalui Kapolsek Bangkinang Kota, Iptu Era Maifo, didampingi Kanit Reskrim Bripka Muhammad Reza saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses penyidikan.
Ditambahkan Kapolsek Bangkinang Kota bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |