Tersangka dan barang bukti diamankan polisi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua orang pria diamankan petugas Satnarkoba Polres Siak saat transaksi sabu-sabu di Afdeling III RT 001 RW 001, Desa Keranji Guguh, Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Riau, Jumat (23/11) dini hari.
Kedua pelaku yang diamankan yaitu AW alias Agus Black (24) dan Pe alias Apar (21).
Kapolsek Siak, AKBP Barliansyah SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Herman SH Pelani mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai keduanya.
"Petugas lalu mengamankan keduanya. Saat diperiksa petugas menemukan satu paket besar sabu-sabu dengan berat 19,56 gram seharga Rp20 juta yang disimpan dalam kotak rokok," cakap Herman Pelani.
Selain sabu-sabu, lanjut Herman, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna putih hitam.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk mengejar pemasok besarnya.
“Kasus ini masih kita kembangkan,” pungkasnya.
Penulis | : | Daus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |