Keputusan ini melalui rapat pleno terbuka yang dibuka untuk umum mengenai hasil penetapan pasangan calon (paslon) dan penetapan nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota pekanbaru tahun 2017 yang digelar Senin (7/11/2016) pukul 14.43 WIB.
"Hari ini di Kantor KPU Kota Pekanbaru Jalan Arifin Achmad, KPU Kota Pekanbaru menetapkan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah telah memenuhi syarat untuk maju sebagai paslon Walikota-Wakil Walikota Pekanbaru," sebut Ketua KPU Pekanbaru Amir Sijaya, Senin (7/11/2016).
Setelah pembacaan hasil putusan penetapan paslon, KPU langsung juga menyebutkan didalam putusannya paslon IDE-SUA diputuskan sebagai paslon dengan nomor urut lima dalam Pilwako 20016.
Diberitakan sebelumya, berdasarkan hasil putusan sengketa pencalonan yang dilayangkan bapaslon IDE-SUA, Sabtu (5/11/2016) Panwaslu Kota Pekanbaru menetapkan bapaslon IDE-SUA ditetapkan memenuhi syarat untuk maju ke Pilwako 2017-2022.(ck1)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Politik |