Kasat Resnarkoba Kompol Dedi Herman Sik dan Kanit Iptu Noki Loviko bersama barang bukti ratusan butir pil ekstasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran ratusan butir pil ekstasi bernilai ratusan juta rupiah yang dibawa oleh tiga tersangka, Senin (20/2/2017) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 5 bungkus pil ekstasi warna pink. Rinciannya, 1 bungkus besar berisikan 475 butir dan 4 bungkus sedang berisikan 379 butir, 1 plastik besar yang berisikan serbuk psikotropika jenis ekstasi warna pink seberat kurang lebih 194.5 gram, 3 handphone, timbangan digital dan sebuah pisau sangkur.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dedi Herman Sik menjelaskan, ketiga tersangka asal Pekanbaru dan Aceh itu adalah He (41) warga Aceh yang tinggal di Perum Damai Langgeng, ASM (31) warga Dusun II Siberung Kampar dan R (34) warga Jalan Gunung Raya, Kecamatan Tenayan Raya.
Dikatakannya, aksi penyeludupan ratusan butir pil ekstasi ini berhasil digagalkan saat pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman ekstasi dalam jumlah besar asal Aceh yang akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Resnarkoba Polresta yang dipimpin oleh Iptu Noki Loviko SH dan Ipda Syafril SH selanjutnya melakukan penyelidikan sambil menunggu tersangka pulang dari Aceh.
Ketiga pelaku dari Medan menuju ke Pekanbaru dengan menggunakan angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) PO ALS dan selanjutnya menggunakan taksi menuju ke rumah tersangka He di Perum Damai Langgeng.
"Setelah pelaku tiba dirumahnya di Perum Damai Langgeng, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang buktinya," ungkap Dedi.
Berhasil diamankan, ketiga tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna proses selanjutya.
"Ketiga tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap bandar besar di atas mereka," tukas Kompol Dedi Herman Sik.
Penulis | : | GAM |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |