Kapal nelayan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau harus menertibkan izin usaha perikanan berdasarkan ukuran kapal tangkap. Sehingga tidak merugikan nelayan kecil saat melaut.
"Kapal ukuran 5-10 Gross Ton (GT) adalah kewenangan kabupaten/kota, 10-30 GT diurus Pemprov. Jika di atas 30 GT menjadi kewenangan pusat," sebut anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Makmun Solihin, Kamis (23/02/2017).
"Persoalan izin usaha perikanan ini di Semarang saja sudah diatur sejak awal, amanat UU 23 seharusnya sudah dijalankan oleh Pemprov Riau," ujar politisi PDIP ini.
Dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 diatur tentang usaha perikanan.
Selain menyoroti penerapan UU nomor 23, dewan juga tengah menyiapkam rancangan peraturan daerah mengenai izin usaha perikanan tangkap. Peraturan ini berguna meningkatkan kesejahteraan nelayan, peningkatan sumber PAD, regulasi penyelesaian konflik penyelundupan ikan dan mencegah ekspor ikan ilegal.
Penulis | : | Yohana |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Ekonomi, Lingkungan |